Berita

Wacana Kenaikan Biaya Haji, Ini Kata Kepala BPKH

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan.

Besaran biaya haji yang diusulkan sebesar Rp 69,1 juta oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

“Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko,” kata Fadlul dalam keterangannya, dikutip laman Kemenag, Rabu 25 Januari 2023.

“Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dulu tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya 34,5 juta dengan 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan 4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13%, sementara Bipihnya 87%,” lanjut Fadlul.

Nilai Manfaat dari BPKH

Ia mengatakan, penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. “Tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen,” ungkap Fadlul.

Dia memaparkan, pada tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu  menurutnya tidak normal.

“Total biaya haji dari 70 jutaan jadi 90 jutaan. Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya,” ujarnya.

“Problemnya BPKH ada uangnya gak? Ada, namun sumbernya bukan hanya dari jemaah tahun 2023 saja, tapi juga diambil dari jemaah haji yang masih nunggu antre,” tambahnya.

Menurut Fadlul, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.

“Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil,” kata Fadlul.

Fadlul juga memaparkan, jika penggunaan Nilai Manfaat masih sama seperti tahun 2022, maka sebelum tahun 2027 dana Nilai Manfaat sudah habis.

“Yang kita usulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH, itu lah keadilan,” katanya.

Fadlul juga menjelaskan bahwa masih ada diskusi lanjutan bersama DPR RI terkait berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada Nilai Manfaat.

“Bisa dinego, gak ada masalah. Tapi apakah itu yang kita nginginkan? Kalau penggunaan Nilai Manfaat lebih dari 30 persen, maka akan menggerus nilai manfaat dari jemaah haji yang akan berangkat tahun-tahun selanjutnya. Apakah itu yang kita inginkan?” ujar dia.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

vera bebbington

Recent Posts

Eskatologi Air, Ekologi Pangan Berkelanjutan, dan Ekosistem Kebudayaan (bag-3)

Paradigma ekosistem kebudayaan merupakan sebuah cara pandang baru. Tujuannnya untuk memahami kebudayaan sebagai sebuah sistem…

1 hour ago

Eskatologi Air, Ekologi Pangan Berkelanjutan, dan Ekosistem Kebudayaan (bag-2)

Ekologi pangan berkelanjutan adalah sebuah studi tentang bagaimana menghasilkan makanan. Dengan cara yang tidak merusak…

2 hours ago

Eskatologi Air, Ekologi Pangan Berkelanjutan, dan Ekosistem Kebudayaan (bag-1)

Tulisan karya Budayawan Gus Nas tentang Eskatologi Air, Ekologi Pangan Berkelanjutan, dan Ekosistem Kebudayaan, dibagi…

3 hours ago

Keluargamu Mau Berangkat Haji? Berikut 45 Ucapan untuk Mereka

Apakah ada sanak saudara dan keluargamu yang akan berangkat haji pada tahun ini? Ucapan berikut…

4 hours ago

Esensi Ibadah Haji yang Gen Z Perlu Ketahui

Bagi umat Islam, ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini merupakan…

6 hours ago

Menteri Kominfo Budi Arie Jajaki Peluang Kerja Sama Digital dengan Inggris

MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Menteri Kantor Kabinet Inggris John Glen.…

15 hours ago