Home » Wacanakan Impeachment Presiden, Denny Indrayana Minta DPR Periksa Jokowi

Wacanakan Impeachment Presiden, Denny Indrayana Minta DPR Periksa Jokowi

by Achmat
3 minutes read
Wacanakan Pemakzulan Jokowi

ESENSI.TV - MELBOURNE

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mewacanakan pemakzulan (impeachment) Presiden Joko Widodo dari kursi kepala negara dan kepala pemerintahan.

Denny meminta DPR untuk memeriksa Jokowi terkait sikap tidak netralnya atau cawe-cawe dalam menghadapi Pemilu 2024.

”Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” kata Denny dalam surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI, Selasa (7/6).

Hal itu, kata dia, terlihat pada beberapa dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga Jokowi layak untuk diperiksa oleh DPR.

Beberapa Dugaan Pelanggaran Jokowi

Denny menjelaskan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi sehingga DPR perlu memakai hak angket untuk memeriksanya.

Upaya Penjegalan Capres Tertentu

Pertama, Denny mengaku mendapat informasi bahwa Jokowi berupaya melakukan penjegalan terhadap bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan.

Dia menceritakan bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditemui seorang mantan wakil presiden yang membawa kabar meresahkan usai bertemu Jokowi.

Tokoh itu menyebut bahwa hanya akan dua capres di Pilpres 2024 dan Anies Baswedan bakal diproses hukum oleh KPK.

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024?” ungkap dia.

Pembiaran Moeldoko Mengganggu Partai Demokrat

Kedua, Denny menganggap Jokowi telah membiarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Menurutnya, Jokowi tidak mungkin tidak tahu gelagat Moeldoko tersebut.

Saat ini, kubu Moeldoko baru saja mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung mengenai SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Denny menganggap aneh ketika dua anak buah presiden berperkara di pengadilan.

“Seharusnya Jokowi menyelesaikan persoalan antara dua anak buahnya. Jika mendiamkan, sama saja Jokowi membiarkan terjadinya pelanggaran oleh anak buahnya terhadap UU Partai Politik yang mengakui kedaulatan parpol,” terang Denny.

Pula, apabila Jokowi mendiamkan hingga MA mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko, maka pencalonan Anies Baswedan berpotensi batal.

“Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat,” ucapnya.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Sistem Hukum

Dugaan pelanggaran ketiga yang diungkit Denny adalah penyalahgunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan calon presiden-wakil presiden.

Baca Juga  Jokowi Dorong Kemitraan Antarnegara Berkembang Diperkuat Jadi Lebih Kokoh

Denny menduga Jokowi menggunakan kuasanya atas Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengarahkan kasus mana yang perlu dijalankan. Terlebih, KPK baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny pun mendapat informasi bahwa kedaulatan partai politik diganggu jika ada tindakan yang tak sesuai dengan rencana pemenangan Pilpres 2024 buatan Jokowi.

Misalnya ketika Suharso Monoarfa dilengserkan dari posisi Ketua Umum PPP. Ia mengaku mendapat informasi bahwa pencopotan didesain sedemikian rupa lantaran Suharso sudah empat kali bertemu Anies Baswedan.

“Sebagai warga negara yang mengerti konstitusi, saya berkewajiban menyampaikan laporan ini (kepada DPR),” jelas Denny.

“Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi cawe-cawenya, yang bukanlah untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi dalam pandangan saya adalah semata untuk kepentingan pribadi dan demi oligarki bisnis di belakangnya,” pungkas Denny.

DPR Harus Respon Positif Dugaan Cawe-Cawe Jokowi

Secara terpisah, Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai, penting bagi setiap pihak untuk menghormati pendapat masing-masing.

Artinya, kata dia, dugaan dan pernyataan Denny Indrayana wajib untuk dibuktikan secara transparan melalui pemeriksaan yang dilakukan DPR RI.

Jadi, katanya, DPR RI harus memeriksa Jokowi dan membuktikan apakah dugaan dan pernyataan Denny itu benar atau sekedar pendapat pribadi. Jika pendapat pribadi dan tidak terbukti, maka Denny harus berhadapan dengan hukum.

“Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan DPR terbukti benar, maka tindakan impeachment harus dijalankan. Itu namanya negara berdasarkan demokrasi yang matang. Sebab setiap orang sama posisinya di mata hukum. Masalahnya, apakah DPR RI mau dan berani memeriksa Jokowi?” jelas Rusmin.

Ia menambahkan, kontestasi Pemilu 2024 seharusnya tidak dirusak dengan sikap ‘pengen ngatur” atau cawe-cawe dari pejabat aktif. Sebab sikap itu dipastikan merusak tatanan demokrasi Indonesia yang sudah berjalan 25 tahun terakhir.

“Pejabat aktif yang cawe-cawe itu menunjukkan sikap arogansi dan indikasi menuju post power syndrome. Apalagi dengan dalih demi pembangunan bangsa dan negara. Gak ada itu. Berilah pembelajaran demokrasi yang baik dan santun kepada generasi penerus bangsa ini. Bukan malah mempertontonkan sikap arogansi karena berkuasa,” pungkas Rusmin.

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life