Kerugian negara akibat mega korupsi komoditas timah bertambah sebesar Rp39 triliun. Sementara itu, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah itu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/05/2024).
"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun, ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," ujar dia.
Kejagung menilai, kerugian negara terjadi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun.
Angka fantastis ini berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.
BPKP Turut Menghitung
Senada dengan itu, Kepala BPKP Yusuf Ateh menjelaskan, pihaknya turut ikut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah.
Menurut dia, BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
Dia memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.
"Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa agung tentang Kerugian keuangan negara telah sekitar 300,003 triliun," kata dia.
Para Tersangka
Beberapa tersangka lainnya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT. Lalu Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Proses penyidikan kasus itu terus berjalan, dan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah.