Home » Wamenkeu: Desentralisasi Ekonomi Harus Sejahterakan Daerah

Wamenkeu: Desentralisasi Ekonomi Harus Sejahterakan Daerah

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara

ESENSI.TV - JAKARTA

Desentralisasi ekonomi harus dipastikan dapat mesejahterakan daerah karena bukan hanya sekadar desentralisasi fiskal, tetapi juga desentralisasi sosial politik pemerintahan, sehingga kebijakan Pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara mengatakan desentralisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25/1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Undang Undang ini, menjadi fundamental desentralisasi di Indonesia,” ujar Suahasil, dalam acara Vice Minister Talks dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Jumat (23/12/2022).

Desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi, dalam hal ini Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Dalam acara bertajuk “Desentralisasi Fiskal 2023: Tantangan dan Kesiapan Menghadapinya” itu, Suahasil mengemukakan Kementerian Keuangan memiliki tugas pada desentralisasi fiskal, tapi sebenarnya yang dimaksudkan di 1999 itu desentralisasinya adalah desentralisasi ekonomi.

Baca Juga  Kemenperin Siap Gelar Inkubator Bisnis Kreatif dan IFCA 2023

Tujuan desentralisasi ekonomi, paparnya, adalah untuk menuju kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dengan menggunakan desentralisasi tata kelola pemerintahan dan desentralisasi keuangan negara melalui dua Undang-Undang tersebut.

Dia mengatakan ada ranah yang tidak bisa dimasuki oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian, tetapi hanya dapat dijangkau oleh Pemerintah Daerah, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk langsung melaksanakan kebijakan.

“Maka dari itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menggunakan dasar fundamental yang sama dengan UU 22 Tahun 1999 dan UU 25 Tahun 1999,” jelasnya.

Wakil Menteri Keuangan mengatakan pihaknya terus mencari dan meramu agar pendelegasian kebijakan fiskal kepada Pemeritah Daerah memiliki dampak besar bagi masyarakat dan disertai dengan integritas dan kemampuan inovasi dari Pemerintah Dearah dalam pelaksanaannya.*

Editor: Darma Lubis
ernasariulinagirsang@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life