Senin, 22 Desember 2025

Wamenkeu: Desentralisasi Ekonomi Harus Sejahterakan Daerah

Photo Author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 17:21 WIB
Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara

Desentralisasi ekonomi harus dipastikan dapat mesejahterakan daerah karena bukan hanya sekadar desentralisasi fiskal, tetapi juga desentralisasi sosial politik pemerintahan, sehingga kebijakan Pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara mengatakan desentralisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25/1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Undang Undang ini, menjadi fundamental desentralisasi di Indonesia,” ujar Suahasil, dalam acara Vice Minister Talks dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Jumat (23/12/2022).

Desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi, dalam hal ini Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Dalam acara bertajuk “Desentralisasi Fiskal 2023: Tantangan dan Kesiapan Menghadapinya” itu, Suahasil mengemukakan Kementerian Keuangan memiliki tugas pada desentralisasi fiskal, tapi sebenarnya yang dimaksudkan di 1999 itu desentralisasinya adalah desentralisasi ekonomi.

Tujuan desentralisasi ekonomi, paparnya, adalah untuk menuju kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dengan menggunakan desentralisasi tata kelola pemerintahan dan desentralisasi keuangan negara melalui dua Undang-Undang tersebut.

Dia mengatakan ada ranah yang tidak bisa dimasuki oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian, tetapi hanya dapat dijangkau oleh Pemerintah Daerah, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk langsung melaksanakan kebijakan.

“Maka dari itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menggunakan dasar fundamental yang sama dengan UU 22 Tahun 1999 dan UU 25 Tahun 1999,” jelasnya.

Wakil Menteri Keuangan mengatakan pihaknya terus mencari dan meramu agar pendelegasian kebijakan fiskal kepada Pemeritah Daerah memiliki dampak besar bagi masyarakat dan disertai dengan integritas dan kemampuan inovasi dari Pemerintah Dearah dalam pelaksanaannya.*

Editor: Darma Lubis
[email protected]

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X