Home » Wamenkeu: UU Harmonisasi Buka Ruang RI Terapkan Pajak Karbon

Wamenkeu: UU Harmonisasi Buka Ruang RI Terapkan Pajak Karbon

by Junita Ariani
1 minutes read
Pajak Karbon

ESENSI.TV - JAKARTA

Penerapkan pajak karbon sangat terbuka bagi Indonesia seiring dengan hadirnya Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? Settingnya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Wamenkeu mengatakan hal itu saat menghadiri Acara Sustainability in Action Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia yang diadakan bank CIMB Niaga, Rabu (13/9/2023).

Wamenkeu mengatakan, ada dua opsi yang dapat dipilih oleh dunia usaha. Yakni memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi atau membayar pajak kepada pemerintah.

Pajak karbon, menurutnya, menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution dengan menurunkan emisi gas sebesar 31,89% dengan upaya sendiri. Dan, sampai dengan 43,20% dengan kerja sama internasional pada tahun 2023.

Baca Juga  Intip Lima Program Kerja TPAKD Sumut di Tahun 2023

Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Menurut Wamenekeu, akan dilakukan sejalan dengan roadmap.

“Nanti kalau nggak ditetapkan, kemudian orang nggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon. Saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita itu kita akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” jelas Suahasil.

Sertifikat pengurangan emisi kata Wamenkeu, akan diperdagangkan. Tidak hanya ditawarkan ke pasar Indonesia juga bagi pihak luar negeri.

“Harusnya kita menawarkan likuiditas kita itu, pengurangan emisi itu kepada dunia. Jadi jangan cuma kita yang ditawarin untuk listing di luar negeri. Kita ingin mencari juga pembeli-pembeli dari luar negeri. Silakan cari di pasar kita,” pungkas Wamenkeu.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life