Nasional

Warga Depok Curi Listrik PLN Ternyata Buka Ruko Tambang Kripto

Pihak kepolisian menangkap WS (25) dan menetapkannya sebagai tersangka pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Depok. Menurut polisi, motifnya adalah untuk kegiatan tambang kripto.

“Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang crypto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, dikutip dari detik.com, Rabu (20/9/2023).

Menurut Hadi, daya listrik di ruko yang ditempati tersangka kurang. Sementara itu, untuk kegiatan tambang kripto diketahui membutuhkan daya listrik yang besar.

Akhirnya karena kebutuhan tersebut, WS melakukan pencurian listrik tersebut atau pengambilan listrik tanpa persetujuan dari pihak PLN.

“Karena daya awal yang ada di meteran atau rumah itu tidak sesuai kebutuhan yang bersangkutan. Maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa persetujuan PLN,” jelasnya.

Hadi menjelaskan WS diketahui sebagai pemilik alat. Sementara itu terdapat dua orang yang menjaga toko dan dua orang teknisi yang melakukan pencurian.

Sementara itu WS yang menjadi tersangka dikenakan Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Inisial WS (25) sebagai pemilik alat. Untuk pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS),” ujar Hadi.

Manfaatkan teknisi

Dalam melakukan aksi pencurian listrik, Hadi menggunakan jasa teknisi lepas atau freelance yang menawarkan jasa kelistrikan secara independen.

Terdapat dua teknisi freelance yang jasanya disewa oleh WS untuk mencuri listrik dari JTR itu.

Namun, Hadi belum menetapkan kedua teknisi freelance itu sebagai tersangka kasus pencurian listrik.

Belum hitung kerugian

Hadi mengaku masih belum mengetahui berapa kerugian yang dialami pihak PLN. Menurut dia, pihak PLN masih menghitung kerugian yang dialami akibat perilaku WS.

“Untuk kerugian, sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan kemampuan terkait ketenaga listrikan,” kata Hadi.

“Dengan dasar itu, baru kami tentukan kerugiannya,” lanjut Hadi.

Saat ini polisi telah menangkap WS. Ia disangkakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tenaga Listrik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Editor: Farahdama A.P/Addinda Zen

Lyta Permatasari

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

3 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

5 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

6 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

6 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

7 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

7 hours ago