Home » WNI Korban Online Scam Meningkat

WNI Korban Online Scam Meningkat

by Agita Maheswari
2 minutes read
Ilustrasi penipuan online. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Luar Negeri RI mencatat bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perekrutan perusahaan penipuan berbasis daring (online scam) di luar negeri terus meningkat.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan bahwa pada 2022 tercatat 1.185 WNI yang menjadi korban perusahaan daring.

Para korban itu tercatat tersebar sebanyak 864 orang di Kamboja, 81 orang di Myanmar, 107 orang di Filipina, 102 orang di Laos, dan 31 orang di Thailand.

“Peningkatan tajam, di Kamboja pada 2021 ada 116 kasus kemudian bertambah jadi 864 kasus. Ini perlu menjadi concern kita bersama,” kata Judha.

Dia menegaskan bahwa langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi di antara pemangku kepentingan terkait di Indonesia dan di negara tujuan untuk menangani kasus tersebut.

Langkah-langkah yang mencakup penanganan kasus serta aspek pencegahan penting dilakukan, kata Judha.

Kemlu mencatat bahwa dari 1.000-an WNI korban yang dipulangkan ke Indonesia, ada yang kembali berangkat ke luar negeri dan bekerja di jenis perusahaan yang sama.

Dia memaparkan ada perbedaan antara para korban online scam dengan kalangan WNI yang mengincar pekerjaan informal secara ilegal di Malaysia.

Baca Juga  Legislator Golkar: Dana Pendidikan Jabar Naik Rp8.4 T

Para korban perusahaan penipuan daring umumnya memiliki latar belakang pendidikan yang bagus dan dari kalangan ekonomi berada.

Mereka juga berasal dari kota-kota besar, seperti Jakarta dan kota-kota di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

“Yang berangkat ini adalah anak-anak muda berpendidikan, lulus SMA atau kuliah,  tergiur tawaran kerja yang gajinya berkisar 1.000-1.200 dolar AS,” kata Judha.

Guna meminimalisasi angka kasus penipuan perusahaan online, pemerintah Indonesia mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan penindakan.

Calo yang memberangkatkan WNI ke luar negeri harus ditangkap dan dituntut karena telah melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dan sekaligus kita dorong negara tujuan untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan (para WNI). Jadi pelaku di Indonesia ditangkap, di sana juga ditangkap,” kata Judha.

Selain itu, pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap korban dengan menangani kasus secepatnya serta memfasilitasi proses rehabilitasi dan reintegrasi kepada para korban WNI yang dipulangkan dari luar negeri.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life