Site icon Esensi TV

WNI Korban TPPO di Filipina Capai 239 Orang

Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay

Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay

Polri menyebut jumlah Warga negara Indonesia atau WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina mencapai 239 orang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sebelumnya tercatat jumlah WNI korban perdagangan orang di Filipina hanya 155 orang.

“Yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang, yang menjadi 154. Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang,” kata Azizah dalam keterangan resminya, dikutip laman Humas Polri, Jumat (12/5).

Nurul menyatakan, para korban dipekerjakan di Filipina setelah menjadi pelaku penipuan atau scamming online. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua WNI sebagai tersangka yakni berinisial I alias A dan R.

“Yang awalnya tersangkanya 2 tetap. Yang saksinya awalnya 9 menjadi 13. Untuk inisialnya tersangka I atau A alias A. Kemudian yang satunya adalah R,” ujar Azizah.

Sebagai informasi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap kasus penipuan dan scamming terbesar yang terjadi di Filipina.

Dalam hal ini, terdapat 1.000 orang yang 155 orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Informasi lain terkait Kepolisian Republik Indonesia bisa akses laman resmi www.polri.go.id.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

 

Exit mobile version