Ekonomi

Zakat Fitrah Naik Rp40 Ribu, Imbas Harga Beras Melonjak

Baru-baru ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan resminya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

Menyesuaikan Harga Beras Saat Ini

Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat yang melibatkan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam pada Kamis (14/3/2024).

Selain menetapkan besaran zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga menetapkan nilai atas zakat fitrah, maal, fidyah dan zakat profesi tahun 2024.

Kepala Kantor Kementeria Agama (Kemenag) Bangka Selatan,  Jamaludin menerangkan, penetapan zakat fitrah itu menyesuaikan harga beras yang sedang naik saat ini.

Penetapan besaran zakat fitrah sesuai harga beras yang dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah yang ditetapkan berupa uang tunai Rp40 ribu sesuai kemampuan warga Bangka Selatan.

Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram per jiwa.

Sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan.

 

Editor : Firda Syafira

Administrator Esensi

Recent Posts

Paradigma Ketakterhinggaan: Relevansi dan Kontribusi Simbol Takhingga pada Dunia Sastra

  Istilah "Paradigma Tak Terbatas" atau (Paradigm of Infinity) tidak umum digunakan.  Kemungkinan besar ini…

29 mins ago

Ini Pesan KGPAA Paku Alam X kepada Calon Jemaah Haji Yogyakarta

WAKIL Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengingatkan para calon jemaah haji tentang pentingnya menjaga…

10 hours ago

Gunung Slamet Naik Level Waspada, Semua Pos Pendakian Resmi Ditutup

SEMUA jalur pendakian di Gunung Slamet resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal…

15 hours ago

RI Dorong PBB Berikan Hak Istimewa Untuk Palestina

Pemerintah Indonesia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan hak istimewa kepada Palestina. Hal itu merupakan…

15 hours ago

Pakar UGM Ungkap Alasan Target Energi Baru-Terbarukan Sulit tercapai

PROSES transisi energi bersih Pemerintahan Joko Widodo belum juga mencapai target yang ditetapkan meski akan…

16 hours ago

Berikut 5 Tips Saat Berhaji di Cuaca Panas Saat Ini

Cuaca di Saudi sangat panas dan kering. Sehingga, jemaah sering tidak berkeringat saat beraktivitas, kadang…

16 hours ago