Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus sampai dengan ditutup pada 5 Mei 2023.
Kuota haji khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang. Terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
“Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai seratus persen, yakni 16.305 jemaah haji khusus. Semua sudah melunasi biaya hajinya,” papar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin.
Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023.
Menurut Nur Arifin, pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu: penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.
“Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah,“ ujar Nur Arifin dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).
Tahun ini, kata dia, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah.
“Sebab, jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jemaah,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi, menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.
Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK. Dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.
“PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan,” tutur Rizky.
PIHK sambung dia, dapat mengusulkan tambahan satu orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus.
Selain itu juga dapat mengusulkan tambahan satu orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.
“Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus,” pungkas Rizky. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…
PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…
CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…
Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…
Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…
Senin, 20 Mei 2024 menjadi gelombang pertama jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah. Sebanyak…