Sebanyak 26 titik kawasan ganjil genap di wilayah Jakarta, hari ini (4/2) membebaskan aturan tersebut. Pengendara dapat melintasi kawasan-kawasan ini secara bebas tanpa terkecuali.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk membatasi volume kendaraan yang melintas di Jakarta. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Senin sampai dengan Jumat. Volume kendaraan yang terlalu banyak menyebabkan kemacetan serta polusi udara,
Meski begitu, aturan ganjil genap tidak diberlakukan saat akhir pekan dan libur nasional.
Kawasan wisata juga sudah tidak menerapkan kebijakan ganjil genap. Di Jakarta, hal ini dipertimbangkan karena melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar kawasan tersebut.
Adapun 26 kawasan ganjil genap di Jakarta sebagai berikut:
Penambahan 13 titik baru kawasan ini merupakan upaya pembatasan mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.
Editor: Addinda Zen
INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…
Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…
Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…
POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…
HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…