Humaniora

438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Belum Lakukan Sertifikasi

Kementerian Agama atau Kemenag mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo untuk segera mengikuti proses sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan, ada 681 penyelenggara umrah (PPIU) yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023.

Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.

“Kami masih menunggu 438 penyelenggara umrah sampai dengan 30 November 2023,” jelas Nur Arifin dikutip dari siaran persnya, Rabu (15/11/2023) di Jakarta.

Menurutt Arifin, PPIU yang tidak tersertifikasi ulang sampai masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.

Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021. Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikat paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.

PPIU yang telah tersertifikasi, kata dia, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

“Jadi, setelah yang pertama kali, PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegas Arifin.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).

Tidak Boleh Lakukan Kegiatan Usaha

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, selama masa pembekuan, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” urainya.

Dikatakannya, izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir.

Untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi.

“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Fenomena Jarang Terjadi, Kawah Nirwana Taman Nasional Bukit Barisan Lampung Erupsi

KAWAH Nirwana atau Nirwana Keramikan yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Kawah Bumi, Taman Nasional…

6 hours ago

Kemenperin Ungkap Kendala Pengembangan Produksi Susu Segar di Indonesia

DIRJEN Industri Agro Kementerian Perindustrian menyatakan, saat ini tingkat konsumsi susu masyarakat Indonesia sebesar 16,9…

6 hours ago

Banjir Rendam Empat Desa di Cirebon Jawa Barat

EMPAT desa di tiga kecamatan di Cirebon, Jawa Berat, terendam banjir. Hal ini dipicu hujan…

7 hours ago

Megawati Heran Biaya Pendidikan Dimahalkan

BIAYA pendidikan, khususnya uang kuliah tunggal (UKT) terus menajdi perhatian publik. Banyak pihak mengkritik kebijakan…

8 hours ago

Tiga ASN Kota Ternate Resmi Tersangka Narkoba

TIGA aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan…

8 hours ago

Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia, Termurah hingga Termahal

BERBAGAI produsen kendaraan menawarkannya dengan harga kompetitif. Hal ini menjadikan pasar otomotif Indonesia kini semakin…

9 hours ago