Humaniora

438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Belum Lakukan Sertifikasi

Kementerian Agama atau Kemenag mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo untuk segera mengikuti proses sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan, ada 681 penyelenggara umrah (PPIU) yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023.

Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.

“Kami masih menunggu 438 penyelenggara umrah sampai dengan 30 November 2023,” jelas Nur Arifin dikutip dari siaran persnya, Rabu (15/11/2023) di Jakarta.

Menurutt Arifin, PPIU yang tidak tersertifikasi ulang sampai masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.

Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021. Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikat paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.

PPIU yang telah tersertifikasi, kata dia, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

“Jadi, setelah yang pertama kali, PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegas Arifin.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).

Tidak Boleh Lakukan Kegiatan Usaha

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, selama masa pembekuan, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” urainya.

Dikatakannya, izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir.

Untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi.

“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Meski Banyak Uang, Orang Kaya tetap punya Hutang

Meskipun memiliki banyak uang, orang kaya seringkali juga memiliki utang. Fenomena ini sebenarnya cukup umum…

39 mins ago

Persiapan Menyambut Idul Adha: Panduan bagi Umat Muslim

Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…

13 hours ago

Sambut Idul Adha. Persiapkan Kurban Terbaik-mu!

Salah satu ibadah utama pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Tentu saja menjadi hewan…

14 hours ago

Survei: 50% Pasangan yang Berpisah, Kembali Bersama

Studi terbaru mengungkapkan bahwa 50% pasangan yang berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali bersama. Temuan ini…

15 hours ago

UGM Ajak Kampus Lain Kolaborasi Tangani Sampah di DIY

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak kampus-kampus lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi menangani…

15 hours ago

Request Polri Tambahan Dana Rp. 60,64T

Polri telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 60,64 triliun untuk tahun 2025. Permintaan ini disampaikan…

17 hours ago