Home » 5.150 UMK di Banyuwangi Sudah Bersertifikat Halal

5.150 UMK di Banyuwangi Sudah Bersertifikat Halal

by Junita Ariani
2 minutes read
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Kemenag, Abdul Syakur membagikan sertifikasi halal kepada para pelaku UMK di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi.

ESENSI.TV - BANYUWANGI

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pasalnya, di kabupaten ini, sebanyak 5.150 pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK telah memiliki sertifikat halal.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur mengatakan, capaian ini patut dicontoh oleh daerah lain.

“Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal,” kata Abdul Syakur di Banyuwangi, dikutip Minggu (20/8/2023).

Ia juga mengapresiasi langkah kolaboratif berbagai stakeholder di Banyuwangi untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.

Misalnya sosialisasi ini, yang dilakukan BPJPH bersama Kemenkop UKM dan Pemda Banyuwangi. Ini bentuk langkah bersama untuk mendorong lebih banyak pelaku UMK memperoleh kemudahan mengajukan sertifikasi halal.

“Kami berharap, ini juga bisa dilakukan di daerah lain. Dan sertifikasi halal melalui self declare ini, gratis. Jadi segera dimanfaatkan,” sambungnya.

Buka Pendaftaran Setiap Minggu

Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi Kemenag atas fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diberikan pada pelaku UMK.

Baca Juga  Nasib Pilu PRT Asal Banyuwangi di Malaysia, Disiksa dan Tak Diberi Gaji

Dijelaskannya, untuk sertifikasi halal di Kabupaten Banyuwangi sampai hari ini terdata 7.761 pelaku usaha terdaftar. Dan, sudah menjadi sertifikat 5.150 dengan pendamping dari berbagai lembaga pendampingan.

Seperti UIN HAS, UIN Sunan Kalijaga, UNPRI dan sebagainya.

“Juga, Teman Usaha Rakyat (TUR) yang tersebar di 25 Kecamatan dan siap mendukung program Sehati (sertifikasi Halal Gratis),” kata Ipuk.

Kepala Diskop UMP Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menuturkan, sudah bertambah 1.000 pelaku usaha yang melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal self declare.

“Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar, kami akan membuka pendaftaran di setiap minggunya melalui link yang disediakan Diskop UMP Banyuwangi,” katanya.

Sebagai informasi, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal self declare cukup mudah. Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Kemudian, pelaku UMK memiliki hasil penjualan pertahun di bawah Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. KTP dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Bahkan jika belum mengantongi NIB akan didampingi dalam pembuatan bersama pendamping,” imbuh Nanin. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life