Home » Gawat! Produk Red Wine Merk Nabidz Bersertifikat Halal Viral, Kemenag Langsung Blokir

Gawat! Produk Red Wine Merk Nabidz Bersertifikat Halal Viral, Kemenag Langsung Blokir

by Junita Ariani
2 minutes read
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, Kemenag tidak mengeluarkan sertifikat halal untuk produk red wine dengan merek Nabidz.

ESENSI.TV - JAKARTA

Gawat, dalam beberapa hari terakhir viral di media sosial adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal.

Merespon hal tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag dengan tegas membantahnya. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Kami perlu tegaskan, BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan data di sistem Sihalal, kata Aqil, ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” jelas Aqil.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare. Dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Baca Juga  Nggak Cuma Kemampuan Akademis, Calon Taruna Akpol Juga Wajib Punya Bakat Khusus

Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” lanjut Aqil.

Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur

Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Saat ini kata dia, BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” tegasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life