Humaniora

5.150 UMK di Banyuwangi Sudah Bersertifikat Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pasalnya, di kabupaten ini, sebanyak 5.150 pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK telah memiliki sertifikat halal.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur mengatakan, capaian ini patut dicontoh oleh daerah lain.

“Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal,” kata Abdul Syakur di Banyuwangi, dikutip Minggu (20/8/2023).

Ia juga mengapresiasi langkah kolaboratif berbagai stakeholder di Banyuwangi untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.

Misalnya sosialisasi ini, yang dilakukan BPJPH bersama Kemenkop UKM dan Pemda Banyuwangi. Ini bentuk langkah bersama untuk mendorong lebih banyak pelaku UMK memperoleh kemudahan mengajukan sertifikasi halal.

“Kami berharap, ini juga bisa dilakukan di daerah lain. Dan sertifikasi halal melalui self declare ini, gratis. Jadi segera dimanfaatkan,” sambungnya.

Buka Pendaftaran Setiap Minggu

Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi Kemenag atas fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diberikan pada pelaku UMK.

Dijelaskannya, untuk sertifikasi halal di Kabupaten Banyuwangi sampai hari ini terdata 7.761 pelaku usaha terdaftar. Dan, sudah menjadi sertifikat 5.150 dengan pendamping dari berbagai lembaga pendampingan.

Seperti UIN HAS, UIN Sunan Kalijaga, UNPRI dan sebagainya.

“Juga, Teman Usaha Rakyat (TUR) yang tersebar di 25 Kecamatan dan siap mendukung program Sehati (sertifikasi Halal Gratis),” kata Ipuk.

Kepala Diskop UMP Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menuturkan, sudah bertambah 1.000 pelaku usaha yang melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal self declare.

“Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar, kami akan membuka pendaftaran di setiap minggunya melalui link yang disediakan Diskop UMP Banyuwangi,” katanya.

Sebagai informasi, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal self declare cukup mudah. Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Kemudian, pelaku UMK memiliki hasil penjualan pertahun di bawah Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. KTP dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Bahkan jika belum mengantongi NIB akan didampingi dalam pembuatan bersama pendamping,” imbuh Nanin. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Lahar Dingin Dampaknya Apa Aja?

Salah satu yang menjadi dampak letusan gunung berapi adalah lahar dingin. Lahar dingin, juga dikenal…

26 mins ago

Ini Fakta yang akan Membuat Kamu Tertarik Soal Planet Mars

Bumi dikenali sebagai planet ke 3 di tata surya kita. Namun, apakah Sobat Esensi tau…

2 hours ago

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

4 hours ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

4 hours ago

Fakta Menarik Mengenai Bulan? Ini Dia

Bulan telah memikat imajinasi manusia sepanjang sejarah, dan di balik pesonanya terdapat fakta menarik yang…

5 hours ago

Golkar Resmi Usung Petahana Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur

PARTAI Golkar resmi akan mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilgub Jawa Timur.…

5 hours ago