Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.
Hal itu karena mereka dianggap bertanggung jawab pada kejadian kerusuhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang korban luka
Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah JPU mengatakan para terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno serta Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian lalai sehingga mengakibatkan kematian orang.
“Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,” kata Hari Basuki salah satu jaksa dikutip dari Antara.
Menanggapi dakwaan JPU, Adikarya Tobing selaku penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada Jumat (20/1).
“Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim,” katanya.
Kondisi ini berbeda dengan tanggapan Sumardhan selalu penasihat hukum dua terdakwa dari sipil, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang memilih untuk melakukan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Butuh pembuktian. Kami tidak yakin itu dilakukan, nanti kami akan buktikan. Kami mau lihat apakah JPU bisa buktikan surat dakwaan. Nanti langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (19/1),” kata penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan.
Pada sidang dakwaan ini, kelima orang terdakwa menjalani sidang secara dalam jaringan dengan posisi berada di Rutan Polda Jatim.
Editor: Dimas Adi Putra
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penanganan permanen pasca longsor di Jalan Tol…
SATU warga hilang akibat banjir dan tanah longsor di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung pada hari…
Presiden Joko Widodo, yang akrab dipanggil Jokowi, memiliki berbagai hobi yang mencerminkan kesederhanaan dan kecintaannya…
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh memberatkan mahasiswa.…
JEMAAH haji agar senantiasa menjaga kesehatan diri setibanya di Mekkah. Mengingat, saat ini kondisi cuaca…
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan lebih dari 670 orang tewas akibat tanah longsor di Papua Nugini. Dikutip dari Al…