Categories: Polhukam

8 Fraksi DPR Tegas Menolak Rencana Sistem Pemilu Tertutup

Sebanyak delapan fraksi di DPR RI tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Doli dalam konferensi pers, dikutip Rabu 11 Januari 2023.

Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.

”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” ujar dia.

Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menegaskan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

”Pertama, Bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” kata Doli.

“Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tambahnya.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

vera bebbington

Recent Posts

Ditjenbud Revitalisasi Candi Muaro Jambi

Revitalisasi Candi Muaro Jambi menjadi salah satu agenda prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) Kemendikbudristek. Langkah…

35 mins ago

Survei BI Presisi. Hingga Mei 2024, Gen Z Sulit Dapat Kerja

Hasil survei Bank Indonesia (BI) yang menyimpulkan Gen Z sulit mendapatkan pekerjaan, cukup presisi. Apalagi survei…

2 hours ago

UGM Nilai Penolakan Kebijakan Refleksi Ketidakpuasan Publik

Belakangan ini, banyak kebijakan pemerintah yang mendapat penolakan masyarakat. Penolakan itu dinilai sebagai wujud refleksi…

2 hours ago

KPK Periksa Sekjen PDI-P Soal Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto hadir…

2 hours ago

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Tanggal 17 Juni 2024

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 17 Juni…

3 hours ago

UGM: Banyak Kebijakan Tanpa Data Valid

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UGM, Prof. Agus Heruanto Hadna menilai…

3 hours ago