Home » Pengacara Mario Dandy Datangi RS Mayapada, Ada Apa?

Pengacara Mario Dandy Datangi RS Mayapada, Ada Apa?

by Ale Luna
2 minutes read
Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK selama 5 Hari (foto: Mario Dandy)/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kuasa hukum atau pengacara Mario Dandy Satriyo (MDS), tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, putra pengurus PB NU, mendatangi RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Kedatangannya mewakili MDS untuk meminta maaf secara lisan kepada David beserta keluarga. Diketahui, MDS merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya,” kata pengacara MDS, Dole Rompas, dikutip Antara.

Lebih lanjut, Dole menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.

Menurut dia, permintaan maaf ini spontan dilakukan usai orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo telah menyampaikan permintaan maafnya melalui video. Selain minta maaf, pihaknya juga turut prihatin dan mendoakan kesehatan David agar cepat pulih seperti sedia kala.

“Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kuasa hukum MDS hanya sekitar berada 15 menit di Rumah Sakit Mayapada kemudian meninggalkan lokasi.

Baca Juga  Mario Dandy Dipindah Dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Ada apa?

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap David, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba. Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life