Nasional

Ada Pungutan Bagi Turis Asing di Bali, Sandiaga: Sesuai Undang-Undang

Turis asing yang hendak melancong ke Bali, rencananya akan diwajibkan membayar pungutan. Biaya pungutan ini akan dikenakan sebesar USD10 atau setara dengan Rp150.000. Biaya ini disebut akan digunakan untuk pelestarian budaya, tradisi, alam, serta lingkungan di Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyampaikan, retribusi yang diterapkan di Bali ini berdasarkan Undang-Undang.

“Saya tahu ada kekhawatiran di setiap daerah nanti akan menerapkan tambahan pungutan. Sementara untuk Bali, retribusi ini dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU),” ujar Sandiaga.

Ia juga menyampaikan retribusi sudah diterapkan di destinasi lainnya. Begitu juga Bali, yang sudah menjadi top of mind. Lebih lanjut, ia menyebut penerapan retribusi ini perlu dikaji mendalam dan dipertimbangkan.

“Saat ini, baru Bali yang kami fasilitasi. Namun, akan kami pastikan bahwa retribusi ini berdasarkan regulasi, sosialisasi, dan edukasi yang tepat,” jelasnya.

Sandiaga juga menyebut, kunjungan turis asing ke Indonesia melalui Bali terus meningkat. Data terakhir menunjukkan angket 312 persen kenaikan turis ke Indonesia.

Penetapan Biaya Retribusi Turis Bali

Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menetapkan biaya tetap pada turis asing. Ia juga menyebut, pihaknya tidak akan mengikuti kurs dolar Amerika Serikat dalam penetapan biaya tersebut.

“Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp150 ribu sekali datang ke Bali,” jelasnya.

Disebutkan, pungutan biaya pada turis asing tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dalam UU tersebut, disebutkan, Pemprov Bali diizinkan untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali. Nantinya, pendapatan tersebut diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

I Wayan menyampaikan, retribusi tersebut akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan di kawasan wisata. Menurutnya, retribusi akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis.

“Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian, penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Rencananya, penerapan pungutan untuk turis asing yang masuk ke Bali akan dimulai pada tahun 2024.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Sekjend Gerindra: Semoga Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis

SEKRETARIS Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal…

2 hours ago

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Subang

SEBANYAK 11 orang dilapotkan meninggal dalam kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa…

3 hours ago

Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Menurun

Direktur Eksekutif Indikator Politik, Prof. Burhanuddin Muhtadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan kepercayaan publik…

3 hours ago

Korban Meninggal Pascabanjir Bandang Agam Sumbar Jadi 19 Orang, Hilang 2 Jiwa

KORBAN meninggal dunia akibat banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Kabupaten Agam, Sumatra Barat,…

3 hours ago

Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Sumbar: Meninggal 13, Hilang 7 Orang

Tim pencarian dan pertolongan gabungan menemukan kembali korban bencana banjir lahar dingin Tanah Datar, Sumatera…

4 hours ago

Pemerhati Pendidikan: Komite Sekolah Harus Bertanggungjawab untuk Perjalanan Wisata Siswa

Pemerhati Pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Upi Isabella Rea meminta agar setiap komite…

5 hours ago