Polhukam

DLHK Sumut Amankan Truk Beserta Kayu Pinus Gelondongan Ilegal

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan satu unit truk beserta muatannya kayu pinus gelondongan. Hal itu dilakukan di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (14/7/2023).

Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, kayu pinus diduga ditebang pada kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja.

Polisi Hutan (Polhut) dari DLHK Pemprov Sumut langsung mengamankan truk berjenis colt diesel bersama dengan 98 kayu gelondongan yang diduga ilegal.

“Sopir pembawa kayu pinus tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen sah untuk mengangkut atau menebang pohon di kawasan Dolok Imun,” jelasnya.

Yuliani menambahkan, pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) yang ditunjukkan sopir tersebut telah mengajukan permohonan. Untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja.

Tetapi belum dikabulkan DLHK Pemprov Sumut karena tidak memenuhi syarat.

“Hal ini karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut. Dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober lalu dan juga pembangunan taman wisata,” ujarnya, Senin (17/7/2023), di Medan.

Dikatakannya, Bupati Taput Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan perihal penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun.

Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuliani menegaskan kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.

DLHK bekerja serius dalam hal ini untuk melindungi kawasan hutan Sumut. Ada ketentuan yang ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain).

Misalnya harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab. Untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK.

“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yuliani. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

41 mins ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

1 hour ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

3 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

3 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

4 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

6 hours ago