Home » DLHK Sumut Amankan Truk Beserta Kayu Pinus Gelondongan Ilegal

DLHK Sumut Amankan Truk Beserta Kayu Pinus Gelondongan Ilegal

by Junita Ariani
1 minutes read
Gelondongan kayu pinus ilegal

ESENSI.TV - MEDAN

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan satu unit truk beserta muatannya kayu pinus gelondongan. Hal itu dilakukan di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (14/7/2023).

Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, kayu pinus diduga ditebang pada kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja.

Polisi Hutan (Polhut) dari DLHK Pemprov Sumut langsung mengamankan truk berjenis colt diesel bersama dengan 98 kayu gelondongan yang diduga ilegal.

“Sopir pembawa kayu pinus tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen sah untuk mengangkut atau menebang pohon di kawasan Dolok Imun,” jelasnya.

Yuliani menambahkan, pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) yang ditunjukkan sopir tersebut telah mengajukan permohonan. Untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja.

Tetapi belum dikabulkan DLHK Pemprov Sumut karena tidak memenuhi syarat.

“Hal ini karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut. Dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober lalu dan juga pembangunan taman wisata,” ujarnya, Senin (17/7/2023), di Medan.

Baca Juga  Benarkah di IKN Tidak Dipungut Pajak? Guspardi Gaus: Merugikan Indonesia

Dikatakannya, Bupati Taput Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan perihal penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun.

Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuliani menegaskan kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.

DLHK bekerja serius dalam hal ini untuk melindungi kawasan hutan Sumut. Ada ketentuan yang ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain).

Misalnya harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab. Untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK.

“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yuliani. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life