Polhukam

Airlangga Hartarto Pastikan Golkar Enggak Ikut-Ikutan Hak Angket DPR RI

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan bahwa Partai Golkar yang dipimpinnya akan menolak penggunaan hak angket DPR RI. Hak angket diusulkan sejumlah pihak untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” jelas Airlangga ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/2/2024).

Airlangga juga mengatakan partai di Senayan yang akan menolak hak angket tersebut tentunya semakin kuat. Utamanya, pasca dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Kabinet Indonesia Maju.

“Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga, seperti dilansir dari Antara.

Penyelidikan Pelaksanaan UU

Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting. Juga hal strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti dilansir dari laman DPR RI, jika semua partai dalam Koalisi Indonesia Maju atau pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka digabung maka akan diperoleh 261 kursi atau 45,3% suara.

Jumlah ini berasal dari anggota DPR RI dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Angka ini, masih di bawah, fraksi yang masuk dalam koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Juga pendukung Ganjar Prabowo dan Mahfud MD.

Jika pendukung pasangan 01 dan 03 bersatu, maka akan ada beberapa partai parlemen, yaitu Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian, PDI Perjuangan.

Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR RI atau 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR RI.

Jika mengacu kepada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket, yaitu diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

 

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Surakarta dan Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-16 dan U-19 Tahun 2024

FEDERASI Sepak Bola Asia Tenggara (AFF) mengumumkan, Kota Surakarta dan Surabaya resmi sebagai tuan rumah…

44 mins ago

KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang dari Auditor BPK Agar Kementan dapat Opini WTP

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan permintaan uang sebesar Rp12 miliar oleh auditor…

2 hours ago

Wuihh… Mahasiswa UI Diganjar Beasiswa Keren

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diganjar beasiswa dari berbagai instansi dan perusahaan top. Tentunya syarat yang…

5 hours ago

Kamu Penganut Vegan? Coba Nih Hasil Riset Dosen UGM

Hai… Hai… Bagi kamu penganut Vegan yang ada di Indonesia, kini hadir produk baru hasil…

5 hours ago

Berburu Matahari Terbit sambil Wisata Kuliner, di Mana Lokasinya?

Wilayah Indonesia yang tersebar luas dari Barat ke Timur, dari Sabang sampai Merauke, memiliki tempat…

8 hours ago

Pemerhati: Kemen PPPA Harus Jalankan Semua Opsi Lindungi Anak dan Perempuan

Pemerhati Pendidikan dan Anak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Upi Isabella Rea mendorong Kementerian…

9 hours ago