Polhukam

Tok! MK Putuskan Pileg Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan enam orang pemohon yang menggugat sistem pemilihan daftar proporsional terbuka dalam UU Pemilu (Undang Undang Pemilihan Umum).

Ini artinya, bahwa sistem Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) akan tetap menerapkan daftar pemilihan proporsional terbuka, di mana masyarakat akan langsung memilih calon anggota legislatif, bukan memilih partai.

“Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok  permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam Sidang Pembacaan Amar Putusan Uji Materiil UU Pemilu, yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan MK berwewenang mengadili permohonan a quo dan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan Putusan uji materiil terhadap sistem pemilih daftar proporsional terbuka di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hari ini.

Sidang dihadiri oleh delapan hakim. Selain Anwar Usman, ada juga Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Sedangkan,  Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dikonfirmasi tidak hadir karena sedang tugas ke luar negeri dan baru berangkat Rabu (14/6/2023) malam.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, di Gedung MKRI 1, Lantai 2, MK, Jakarta.

Jadi Polemik Selama 7 Bulan

Sidang ini, tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, tidak hanya para pemohon, tetapi juga politisi dan masyarakat.

Pengujian ini telah menjadi polemik di masyarakat sejak diajukan pemohon kepada MK tanggal 14 November 2022 lalu.

Dengan demikian, MK membutuhkan waktu 7 bulan untuk memutuskan tuntutan ini.

Berdasarkan data MK, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh enam orang.

Yaitu, Demas Brian Wicaksono, kader Partai PDI Perjuangan (PDI-P) dan Yuwono Pintadi, kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Serta, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Kuasa hukum pemohon adalah Sururudin dan Iwan Maftukhan.

Mereka mengatakan Sistem Proporsional Terbuka melanggar Pasal 22E ayat (3), di mana Pemilu ditunjukan untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Sebagaimana Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) mengenai DPR dan DPRD dipilih melalui Pemilu dan Pemilu dipilih melalui partai politik.

Sebelumnya, kecuali PDIP, 8 fraksi di DPR RI menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan proporsional tertutup dalam Pileg 2024.

Meliputi,  Fraksi Golkar,  Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

2 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

3 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

4 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

5 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

5 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

7 hours ago