Gedung DPR RI kembali didatangi elemen masyarakat yang menyuarakan pendapatnya. Demonstrasi ini digelar di depan Gedung DPR RI, Rabu (05/07/2023) pagi ini pukul 09.30 WIB.
Sejumlah polisi pun turut menghimbau masyarakat yang melintas dari arah Semanggi menuju Slipi untuk menghindari jalan tersebut dan kembali mencari jalan alternatif.
Hal ini disampaikan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali dalam sebuah video yang diunggah di akun Twitter @TMCPoldaMetro.
“Hari ini tanggal 5 Juli 2023 di depan DPR/MPR sedang berlangsung aksi menyampaikan pendapat oleh elemen masyarakat,” kata Karosekali dalam video itu.
“Untuk arus lalu lintas dari arah Semanggi menuju Slipi saat ini terjadi kepadatan, kami imbau kepada warga masyarakat yang akan melintas dari Semanggi ke Slipi agar mencari jalur alternetif lain,” lanjut dia.
Dari video tersebut terlihat massa sudah tiba di depan Gedung DPR untuk melakukan aksi penyampaian pendapat, juga terlihat situasi arus lalu lintas di lokasi terpantau ramai, namun belum sampai menyebabkan kemacetan.
Demonstrasi para kades ini masih terkait dengan revisi UU Desa yang tengah digodok oleh DPR RI.
Dilansir juga dari Tribunbanten, Aksi demo yang akan dilakukan kades dan parades di Kabupaten Serang pada Rabu 5 Juli 2023. Kades Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Hidayat mengatakan, masa aksi akan bergerak menuju gedung DPR RI mulai pukul 05.00 WIB.
Kordinator Kepala Desa di Kabupaten Serang ini menjelaskan, ada 25 bus di yang berangkat ke Jakarta.
“Yang udah isi absen ada 25 bus yang akan berangkat. Memang enggak berangkat semua karena ada acara,” jelasnya.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik mengungkapkan, pihaknya akan mengorganisir para Kepala Desa alias Kades se-Provinsi Banten, untuk melakukan aksi unjuk rasa ke DPR RI, Jakarta.
Dalam aksi demo DPR RI diperkirakan massa yang hadir 19 ribu massa aksi dari Banten, yang terdiri dari kepala desa dan aparat desa lainnya.
Aksi ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang Desa no. 6 Tahun 2014. Menurut Rafik dalam revisi Undang-undang tersebut, ada beberapa poin yang dirasa kurang ada keberpihakan ke kepala desa.
Rafik menegaskan, bahwa dalam aksi ini yang paling penting adalah memperjuangkan terkait revisi UU desa asas subsidioritas dan rekognisi agar terus terjaga.
Editor : Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen
Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…
Senin, 20 Mei 2024 menjadi gelombang pertama jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah. Sebanyak…
Salim Said adalah sosok yang unik. Di satu sisi, dia adalah seorang pengamat film yang…
Venus, tetangga terdekat Bumi dalam Tata Surya, adalah planet yang penuh dengan keajaiban dan kontradiksi…
SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) secara tiba-tiba menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Tak heran belakangan…
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta setiap jemaah umrah asal Indonesia untuk mentaati kebijakan pemerintah…