Polhukam

Arab Saudi Vonis 2 Tahun Penjara Jamaah Umrah Asal Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual

Jamaah umrah asal Indonesia, yaitu warga Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MS berusia 26 tahun, divonis dua tahun penjara dan diharuskan membayar denda senilai 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta di Arab Saudi.

Pengadilan Arab Saudi menyatakan MS bersalah atas tindakan melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita jamaan umrah dari Lebanon saat melangsungkan tawaf di Masjidil Haram.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 14 November 2022, sedangkan sidang putusan di Pengadilan Arab Saudi digelar tanggal 22 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, baru mengetahui vonis yang diterima MS pada tanggal 2 Januari 2023 dan MS diketahui sudah menjalani hukuman penjara.

Sementara itu, MS berangkat mengikuti ibadah umrah menggunakan perusahaan jasa perjalanan PT Annimah Bulaeng Wisata.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Jumat (20/1/2023), Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir menjelaskan MS adalah salah satu jamaah umrah periode 3 hingga 15 November 2022.

Namun, MS tidak menyelesaikan ibadahnya karena sudah dijerat hukum tanggal 10 November 2022. Peristiwa itu terjadi ketika MS bersama rombongan keluarganya sedang berada Ka’bah untuk mencium Hajar Aswad.

Di tempat itu, dua saksi yang merupakan aparat pengamanan di Masjidil Haram mengatakan mereka melihat MS melakukan pelecehan seksual, termasuk menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah wanita asal Lebanon yang sedang melakukan tawaf.

Setelah kejadian itu, MS langsung diamankan oleh Kepolisian di Arab Saudi dan menjalani proses hukum, termasuk beberapa kali persidangan. Nimawaty mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pendampingan semaksimal mungkin dan berkoordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia.

Namun, dia mengatakan upaya yang telah dilakukan tidak berhasil. Pengadilan Arab Saudi menetapkan bahwa MS terbukti bersalah dengan bukti-bukti yang dinilai kuat.

MS sendiri sempat mengaku melakukan pelecehan itu pada saat proses investigasi, kemudian membantahnya di sidang putusan. Namun, bantahan itu tidak mengubah ketetapan Hakim.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Kemenag Incar 4 Juta ASN Jadi Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap melatih 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi instruktur…

7 mins ago

Politisi Golkar: Pelayanan Haji 2024 Cukup Banyak Perbaikan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily, yang juga Ketua Umum Partai Golkar…

21 mins ago

Incar Pasar Wisman Korsel, Sandi Ikuti Seoul International Travel Fair 2024

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kembali hadir pada pameran pariwisata…

2 hours ago

Kopi Unggulan Indonesia Melenggang di Pameran Café Show, Vietnam

Kopi-kopi unggulan Indonesia melenggang di Viet Nam Café Show 2024, yang berlangsung di Vietnam, 9-11…

3 hours ago

BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan yang Tertutup Longsor di Kota Padang

PASCALONGSOR di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, pemerintah daerah mengerahkan alat berat. Upaya ini untuk…

3 hours ago

Pengamat: Langkah Tepat Kemenko Polhukam Matangkan Restorative Justice ke Belanda

Pengamat Politik dan Hukum, Rusmin Effendy mengapresiasi langkah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko…

5 hours ago