Home » Atas Permintaan Firli Bahuri, Bareskrim Polri Periksa Wakil Ketua KPK

Atas Permintaan Firli Bahuri, Bareskrim Polri Periksa Wakil Ketua KPK

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (14/12/2023).

Alex rencananya akan menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemeriksaan Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

“Iya benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB,” kata Ramadhan.

Meski begitu, Ramadhan belum bisa memastikan terkait hadir atau tidaknya Alexander Marwata dalam pemeriksaan ini

“Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut,” kata Ramadhan.

Tersangka Kasus Eks Mentan

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak menyebut, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan bukti dari gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga  Di Pasar Batuphat Timur Presiden Jokowi Cek Harga Pangan Sekalian Beli Tempe

Kombes Ade menyampaikan, pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Penyidik diketahui telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah data elektronik dan bahan elektronik.

Ditemukan dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer. Nilai penukaran vallas tersebut diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar sejak Februari 2021-September 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan dalam kurun waktu 2020-2023.

Dia dijerat berdasarkan pasal 12E atau 12B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Email: ernasariulinagirsang@G24 News
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life