Home » Firli Bahuri Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik, Albertina Ho: Jadi 20 Desember

Firli Bahuri Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik, Albertina Ho: Jadi 20 Desember

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Foto: Ist ,

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewan KPK) Albertina Ho mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta sidang etik terhadap dirinya ditunda.

Seperti diketahui, Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dijadwalkan menggelar sidang sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini, Kamis (14/12/2023).

Albertina Ho mengatakan alasan penundaan dari Firli adalah dirinya membutuhkan waktu untuk berberkonsentrasi menjalani proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas  statusnya sebagai tersangka tindakan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.

Minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan,” jelas Albertina kepada waratwan di gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Albertina mengatakan permintaan tersebut dipnuhi oleh Dewas KPK dan berdasarkan kesepakatan bersama jadwal sidang akan digelar tanggal 20 Desember 2023.

Namun, jelasnya, jika pada tanggal 20 Desember nanti, Firli masih tidak bisa hadir, maka Dewan KPK akan tetap melanjutkan sidang etik tersebut.

Hal ini, paparnya, sejalan dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

Tiga Agenda Pembahasan

Sebelumnya, sidang etik Firli Bahuri akan membahas tiga kasus, pertama, pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.

Baca Juga  Dituding Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Kedua, berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utang Firli.

Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli Bahuri terserat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sedang dalam proses hukum di KPK.

Dalam kasus itu, SYL telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah ditahan oleh KPK.

Saat ini Firli juga telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Jabatannya diisi oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.

Sebelumnya, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berkomitmen untuk kembali memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK.

Nawawi mengatakan itu usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023) pagi.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life