Home » Ini 22 Contoh Desa Antikorupsi Versi KPK, Cek! Apakah Ada Nama Desamu?

Ini 22 Contoh Desa Antikorupsi Versi KPK, Cek! Apakah Ada Nama Desamu?

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi antikorupsi. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih 22 desa sebagai Desa Antikorupsi 2023 di Indonesia. Predikat ini tentunya sangat membanggakan karan 22 desa ini dipilih dari puluhan ribu desa di negeri ini.

Berdasarkan data dai Badan Pusat Statistik (BPS) hingga saat ini, jumlah desa di Indonesia mencapai 81616 desa. Jadi catata apakah dari nama-nama di bawah ini ada desa tempat asalmu atau tempat tinggalum saat ini.

Program Desa Antikorupsi jadi wujud nyata bagi masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia.

Adapun daftar nama  22 desa yang secara resmi dinyatakan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2023 meliputi Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur.

Desa Kotaraya Selatan, Sulawesi Tengah. Desa Gunungbatu, Banten. Desa Mekar Jaya, Kepulauan Bangka Belitung. Desa Pulau Gadang, Riau.

Desa Bumi Jaya, Kalimantan Selatan, Desa Limau Manis, Kepulauan Riau. Desa Suban Ayam, Bengkulu. Desa Ahuawatu, Sulawesi Tenggara.

Desa Paya Tumpi I, Aceh. Desa Muara Gula Baru, Sumatera Selatan. Desa Mekar Sari, Jambi. Desa Kalepu, Sulawesi Barat. Desa Pulau, Sumatera Utara.

Desa Bagendang Hilir, Kalimantan Tengah. Desa Sungai Limau, Kalimantan Utara. Desa Yafawun, Maluku. Desa Wiau Lapi, Sulawesi Utara.

Desa Tabongo Timur, Gorontalo. Desa Nendali, Papua. Desa Soribo, Papua Barat. Desa Maitara Selatan, Maluku Utara.

Dipilih Dari 5 Komponen

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya di laman resmi KPK, dikutip Senin (4/12/2023) menyebutkan pemilihan Desa Antikorupsi didasari 5 komponen utama dan 18 indikator.

Baca Juga  Novel Baswedan Sebut KPK Lakukan Abuse of Power Saat Jemput Paksa SYL

Kelima komponen utama tersebut meliputi; Penataan Tata Laksana Desa; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.

Sejak tahun 2015 sampai 2023, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sebesar Rp538 triliun guna membuat desa lebih maju dan sejahtera.

Namun demikian, KPK melihat anggaran besar itu kerap kali belum efektif, sebab masih ada kebocoran dalam pengelolaan keuangan desa.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan peran desa yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Karenanya, sangat diharapkan pembangunan partisipatif masyarakat di desa dapat berjalan optimal dan jauh dari praktik korupsi.

Sementara itu, pembentukan percontohan Desa Antikorupsi 2023 merupakan tindak lanjut dari Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2021, dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Pada tahun 2021, KPK membentuk 1 percontohan Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian pada tahun 2022, KPK membentuk 10 Desa Percontohan di 10 Provinsi di Indonesia. Sementara pada tahun 2023 ada 22 Percontohan Desa Antikorupsi di 22 Provinsi di Indonesia. Sehingga, sampai saat ini total sudah ada 33 Desa Antikorupsi dari 33 Provinsi di Indonesia.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life