Home » Disepakati, Ini Besaran Pesangon 233 Buruh Pabrik Bata Purwakarta

Disepakati, Ini Besaran Pesangon 233 Buruh Pabrik Bata Purwakarta

by Nazarudin
1 minutes read
pabriik sepatu bata

ESENSI.TV -

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang di PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK).

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih mengatakan, besaran pesangon sudah disepakati manajemen BATA dan pekerja sebagai tanda pisah kedua belah pihak dalam hubungan kerja Rabu (8/5) ini.

“Sudah (selesai). Untuk pesangon yang telah diberikan nilainya 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja),” ungkapnya, Rabu, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut yang besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.

Baca Juga  Profil dan Jejak Karier Siswono Yudo Husodo, yang Mundur dari Wantim Partai Nasdem

Selain pesangon, karyawan tersebut juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja. Karyawan tersebut juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Namun Alin mengatakan belum ada kejelasan kapan pesangon akan dibayarkan kepada pekerja. “Belum ada kejelasan untuk pembayaran,” ujarnya.

PT Sepatu Bata Tbk memutus hubungan kerja (PHK) 200 lebih karyawan imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Kabupaten Purwakarta Didi Garnadi mengatakan lebih dari 200 orang yang kena pemangkasan usai pabrik tersebut tutup.

“Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK karena perusahaannya (pabriknya) tutup,” katanya dikutip Antara, Minggu (5/5).

Namun Alin mengatakan belum ada kejelasan kapan pesangon akan dibayarkan kepada pekerja. “Belum ada kejelasan untuk pembayaran,” ujarnya.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life