Home » Sah! MK Tolak Seluruhnya Gugatan Paslon 01 dan Paslon 03

Sah! MK Tolak Seluruhnya Gugatan Paslon 01 dan Paslon 03

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
Ketua MK

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan itu diajukan pasangan calon (Paslon) Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 01 dan 03, yaitu paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Meski demikian, Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin dan gugatan dari Ganjar-Mahfud MD.

“Mahkamah menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi menilai beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Seperti politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo. Termasuk pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

“Dengan demikian, kita menunggu pelantikan Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Mari kita hormati keputusan MK yang hari ini telah dibacakan,” terang Kuasa Hukum Paslon 02, Otto Hasibuan.

Baca Juga  Curang Banget! KPU Karawang Pecat 5 Anggota PPK Karena Utak-Atik Suara Caleg

3 Hakim Lakukan Dissenting Opinion

Saat persidangan, tiga orang hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi. Yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” ungkap Suhartoyo.

Dikonfirmasi pasca persidangan, Calon Presiden 03 Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya menerima Keputusan MK yang menolak seluruhnya gugatan yang diajukan paslon 03.

“Kami harus menerima keputusan itu. Karena pasca putusan MK ini, tidak ada lagi mekanisme gugatan lain. Jadi kami menghormati keputusan MK itu,” jelas Ganjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum paslon 01 Refly Harun mengatakan, saat ini MK masih memiliki hakim-hakim yang menyuarakan gugatan paslon 01.

“Hakim-Hakim yang menyampaikan dissenting opinion itu menyatakan bahwa ada ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Tim 01 dan 03 tidak kalah. Justru kami menang, karena eksepsi kuasa hukum paslon 02 ditolak. Hanya saja, 5 hakim memenangkan paslon 02,” ungkap Refly Harun.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life