Home » MK Tolak Semua Gugatan Pasangan Anies – Muhaimin, Permohonan Tidak Beralasan Hukum

MK Tolak Semua Gugatan Pasangan Anies – Muhaimin, Permohonan Tidak Beralasan Hukum

by Nazarudin
1 minutes read
Ilustrasi Sidang MK

ESENSI.TV -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). 

 “Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” lanjut dia. 

Para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin. 

Di antaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

Pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Baca Juga  Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK Baru

Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif. 

Pasangan ini meminta pada MK agar dilaksanakan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 

Jika PSU dilakukan, cawapres nomor urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

Menurut MK, permohonan ini tidak beralasan hukum. 

 

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. 

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. 

MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life