Home » MK: Tidak Ada Bukti Presiden Jokowi Intervensi Syarat Calon Wapres

MK: Tidak Ada Bukti Presiden Jokowi Intervensi Syarat Calon Wapres

by Nazarudin
1 minutes read
Sidang Sengketa Piplres

ESENSI.TV -

Dalil soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo pada perubahan syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 tidak terbukti, ujar Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan Senin (22/4).

“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan, calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (men-diskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan putusan.

Baca Juga  Ketimpangan Sebaran Tenaga Kesehatan dan Minimnya Dokter Spesialis

Arief mengatakan KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024.

Maka, MK pun menyatakan KPU tidak terbukti berpihak saat melakukan proses pendaftaran pasangan calon.

“Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

“Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” ujar dia.

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life