Lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga menfasilitasi kecurangan atau menyalahgunakan wewenangnya dalam perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.
Mereka diketahui mengutak-atik suara calon anggota legislatif DPRD Karawang di tempat bertugas masing-masing. Tindakan ini dinilai melanggar kode etik Pemilu.
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan itu.
“Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana saat dihubungi di Karawang, Minggu (3/3/2024).
Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.
Dia menjelaskan keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.
“Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik,” katanya, seperti dilansir dari Antara.
Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB yang mengakibatkan salah satu caleg dirugikan.
Seorang anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar yang merugikan caleg lainnya dari partai yang sama.
Sebanyak dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan setelah mengaku telah melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat, yang mengakibatkan caleg lainnya merugi karena kehilangan perolehan suaranya.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tb
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu