Polri mencatat sebanyak 3.145 pelaku judi online ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 hingga 2024. Adapun dalam kurun waktu tersebut, kasus judi online sebanyak 1.988.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah.
“Memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” kata Karopenmas Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Karopenmas merincikan, tahun 2023 jumlah kasus judi online sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Lalu pada tahun 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Karopenmas mengungkap, motif yang dilakukan para pelaku yakni ingin memiliki kekayaan secara instan. Yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” terangnya.
Trunoyudo mengungkap beberapa modusyang dilakukan mengingat selama dua tahun ini dilakukan pemblokiran baik situs, iklan, dan amplikasi judi online.
Pertama, menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi yang ditawarkan oleh pemilik web.
Kemudian, setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Lalu, proses withdraw atau penarikan uang cepat.
“Pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju. Dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online,” pungkasnya. *
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu