Berita

Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur Segera Terbit

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah  No. 11 Tahun 2023 tentang aturan Penangkapan Ikan Terukur.

Aturan ini telah diundangkan pada 6 Maret lalu oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Salah satunya pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya. Ia menegaskan hal tersebut saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).

“Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada  para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat, inilah yang menjadi hal penting dari berlangsungnya Rakernis DJPT ini,” jelas Menteri Trenggono.

Menurut Menteri Trenggono, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan.

“Selanjutnya, kita perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait  agar segera dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat,” ujar Trenggono.

Kedepan, Menteri Trenggono berharap dengan aturan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.

“Tidak ada lagi keluhan. Misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya. Nantinya disana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada,” jelas Trenggono.

Agenda Rakernis Ditjen Perikanan Tangkap

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menyampaikan Rakernis Ditjen Perikanan Tangkap merupakan salah satu agenda pertemuan yang sangat penting dalam menjalin sinergi dan kolaborasi seluruh Stakeholder Perikanan Tangkap baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, para pelaku usaha dan stakeholder terkait lainnya.

“Melalui rakernis ini diharapkan terhimpun masukan dari para narasumber dan dukungan dari seluruh pihak. Membahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern, pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, PNBP hingga pengembangan kampung nelayan maju,” paparnya.

Kegiatan rakernis diikuti sekitar 300 peserta. Melibatkan pemerintah pusat, daerah, akademisi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat dan stakeholders terkait, yang akan berlangsung hingga 21 Maret 2023.*

#Beritaviral

#Beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agitamaheswari@esensi.tv

 

Agita Maheswari

Recent Posts

Begini Penjelasan Lengkap Kemenperin soal Penumpukan Kontainer Impor di Sejumlah Pelabuhan Utama

TERJADI penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan, dalam…

23 mins ago

Guru Besar UGM Kembangkan Pesawat Tanpa Awak, Ini Spesikasi dan Harganya

DOSEN Fakultas Teknik Mesin, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Gesang Nugroho, S.T., M.T.,…

46 mins ago

Bantuan 16 Ton BNPB untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Ibu Tiba di Halmahera

BANTUAN logistik dan peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendukung upaya penanganan darurat bencana…

1 hour ago

DPP PAN Serahkan Rekomendasi Dua Nama untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta dan Sleman

DPP PAN memberikan rekomandasi kepada dua kadernya untuk bertarung di Pilkada Kota Yogyakarta dan Sleman.…

2 hours ago

Anak ke 7 Matahari, Uranus

Uranus, planet ketujuh dari Matahari, adalah dunia yang penuh dengan keunikan dan keanehan. Dengan diameter…

3 hours ago

Planet Bola Biru? Namanya Neptunus!

Neptunus, planet kedelapan dan terjauh dari Matahari, adalah dunia yang penuh dengan misteri dan keindahan.…

5 hours ago