Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dan perangkat daerah (OPD) melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Konsultasi mengenai batas daerah antara Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun ini dilakukan ke Dirjen Bina Kewilayahan Kemnedagri.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri diwakili Azrul SE MSi selaku Kasubdit Batas Daerah Wilayah I. Pertemuan ini dilakukan di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Dalam Perrmendagri Nomor 119 Tahun 2022 Tanggal 26 Desember 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematang Siantar. Terdapat batas yang belum sinkron antara Pemko Pematangsiantar dengan Pemkab Simalungun.
Di samping itu, Tim Penegasan Batas (TPB) Daerah Kota Pematangsiantar dan TPB Daerah Simalungun telah melakukan survei lapangan bersama-sama. Dan, memperoleh koordinat baru melalui sinkronisasi dan harmonisasi.
dr Susanti dalam pertemuan tersebut juga meyampaikan koordinat baru hasil survei TPB Pematangsiantar dan TPB Kabupaten Simalungun.
“Kami bermohon kepada bapak/ibu Kemenfagri untuk membantu agar proses revisi penegasan batas wilayah dapat terselesaikan secara seksama,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (15/9/2023).
Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri dalam hal ini diwakili Azrul, selaku Kasubdit Batas Daerah Wilayah I memberikan apresiasi kepada dr Susanti.
“Kami mengapresiasi kehadiran Ibu Wali Kota dan jajaran. Karena proses revisi ini tentunya akan membawa dampak kepada Kota Pematangsiantar. Tentunya kami akan membantu dan kita akan tetap berkoordinasi,” tuturnya.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (BP3D) Pematangsiantar Dedi Idris Harahap.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pemko Pematangsiantar Robert Sitanggang, Kabag Hukum Dani Lubis, dan Plh Kepala Bagian Umum Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu