Ekonomi

Batasi Impor Barang Elektronik, Ini Kata Anggota Komisi VI

Pemerintah telah melakukan pembatasan impor terhadap 78 produk elektronik berbeda, termasuk AC, mesin cuci, kulkas, laptop, dan televisi. Pembatasan itu dimaksudkan untuk menggenjot industri elektronik domestik.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Dalam beleid itu ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak angkat bicara. Menurutnya, langkah Pemerintah yang melakukan pembatasan impor itu salah satu upaya untuk memperkuat industri elektronika dalam negeri.

Namun, kata dia, Pemerintah juga perlu memperkuat daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.

“Seringkali, pasar e-commerce selalu menjadi pintu masuk produk-produk impor,” kata Amin dalam keterangan kepada media, dikutip Minggu (14/4/2024) di Jakarta.

Ia mengatakan, berbicara mengenai daya saing maka sangat terkait erat dengan dua hal. Pertama, implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global. Yang muaranya adalah jaminan kualitas produk.

“Kedua, kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika,” ujarnya.

Impor Bahan Baku Cukup Tinggi

Data dari BPS menunjukkan impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi.

Pada tahun 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton. Nilai impor (CIF) pada tahun yang sama mencapai US$171.913,0 juta.

“Karena itu, momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri,” tegasnya.

Diantara keterbatasan itu antara lain, keterbatasan sumber daya. Di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan.

“Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini,” kata Amin.

Selain itu, diperlukan regulasi yang tepat. Bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif. Namun juga menyiasati aturan WTO yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri. *

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Raja H. Napitupulu

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

3 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

3 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

4 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

4 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

4 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

6 hours ago