Polhukam

Bawaslu Dukung KPU Ubah Mekanisme 30% Caleg Perempuan

Bawaslu mendukung revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 soal mekanisme 30% caleg perempuan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 perlu dilakukan untuk pasal 8 ayat (2) tentang 30 persen.

“Pasal itu mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon,” jelas Rahmat Bagja dalam laman resmi Bawaslu, dikutip Sabtu (13/4/2023).

Revisi, ujarnya, dilakukan pascarapat tripartite antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

“Tentunya Bawaslu mendukung penuh langkah KPU ini untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan mengubah pasal 8 ayat (2) yang tertuang dalam PKPU 10/2023,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Bagja, KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar forum tripartit penyelenggara pemilu pada Selasa (9/5/2023).

Mekanisme 30% Calon Perempuan

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, salah satu yang dibahas ketiga penyelenggara pemilu adalah mekanisme penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan.

Kuota itu untuk setiap daerah pemilihan (dapil) jika menghasilkan angka pecahan.

Yang jelas, tambah dia, langkah KPU untuk merevisi PKPU 10/2023 pasal 8 mendapat dukungan dari Bawaslu dan DKPP.

Dalam pernyataan medianya, KPU menyatakan akan merevisi PKPU 10/2023 soal mekanisme 30% caleg perempuan.

KPU merevisi dua pasal, di antaranya pasal 8 mengenai penghitungan 30 jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil.

KPU merevisi aturan itu menjadi “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.”

Sebelumnya, PKPU 10/2023 pasal 8 ayat (2) menuai protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menyampaikan protesnya melalui Bawaslu.

Koalisi menilai, aturan matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang koalisi pada Senin (8/5/2023) menyatakan Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU, agar KPU dapat menerima aspirasi tersebut.

“Kami akan meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang (Pasal 8 PKPU 10/2023) kemudian melakukan peninjauan terhadap PKPU sesuai yang sahabat sampaikan,” ujar Lolly dalam kesempatan tersebut.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Lala Lala

#beritaviral
#beritaterkini

 

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Seperti Apa Sih Pelayaran Zaman Dahulu?

Pelayaran kuno membangkitkan citra epik pengembaraan dan keberanian yang menembus samudra yang luas. Navigasi pada…

6 mins ago

Karl Benz, Pencipta Mobil Pertama di Dunia

Mobil di zaman ini pasti sudah tidak asing kan Sobat Esensi, tapi  tahukah kalian tentang…

2 hours ago

Penemuan Ini Mempengaruhi Terobosan Teknologi!

Penemuan baterai merupakan tonggak sejarah yang signifikan dalam inovasi manusia. Ini membuka jalan bagi berbagai…

4 hours ago

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

13 hours ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

13 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

14 hours ago