Polhukam

Bea Cukai Lakukan 3.299 Penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023. Operasi yang telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023 lalu berhasil menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal di berbagai wilayah.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat. Tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.

Dikatakannya, Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman. Hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.

“Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3.299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek,” ujar Encep.

Selain rokok ilegal, kata dia, sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga berhasil ditindak dalam 271 penindakan.

Lakukan 10.015 Penindakan

Selain hasil tersebut, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) HT (hasil tembakau) ilegal hingga pertengahan Juli 2023.

Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal.

“Hasil ini meningkat dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir,” kata Encep dikutip dari laman Kemenkeu, Jumat (11/8/2023).

Dikatakannya, hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait. Seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Apresiasi pun diberikan kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Pihaknya akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” terang Encep.

Pihaknya mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya.

“Namun jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Encep. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

2024, Sandiaga Targetkan Jumlah Pelaku Ekraf Lebih 1.600 Orang

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menargetkan, jumlah pelaku ekonomi kreatif diatas…

1 min ago

Otorita IKN Menminta Penambahan Dana Rp, 29,8 Triliun

Pemerintah, melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun untuk…

19 mins ago

Ini Beberapa Cara Menyimpan Daging Qurban dengan Baik

Mengelola dan menyimpan daging qurban dengan benar sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan konsumsinya.…

2 hours ago

Kendalikan Inflasi, Airlangga Terapkan Kebijakan 4K

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengendalikan inflasi dengan menerapkan strategi kebijakan 4K.…

13 hours ago

Parah! Ketua DPRD Garut Menghina Guru Honorer

Baru-baru ini, beredar video Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, yang menjadi sorotan publik setelah…

14 hours ago

Masalah Finansial, 4 Klub Tidak Ikut Europe 2024/2025

Pada musim 2024/2025, sejumlah klub Eropa gagal lolos ke kompetisi Eropa akibat masalah finansial yang…

16 hours ago