Home » Bea Cukai Lakukan 3.299 Penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Lakukan 3.299 Penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal

by Junita Ariani
2 minutes read
Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023.

ESENSI.TV - JAKARTA

Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023. Operasi yang telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023 lalu berhasil menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal di berbagai wilayah.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat. Tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.

Dikatakannya, Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman. Hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.

“Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3.299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek,” ujar Encep.

Selain rokok ilegal, kata dia, sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga berhasil ditindak dalam 271 penindakan.

Lakukan 10.015 Penindakan

Selain hasil tersebut, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) HT (hasil tembakau) ilegal hingga pertengahan Juli 2023.

Baca Juga  Hentaskan Rokok Ilegal, Ini Upaya Bea Cukai

Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal.

“Hasil ini meningkat dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir,” kata Encep dikutip dari laman Kemenkeu, Jumat (11/8/2023).

Dikatakannya, hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait. Seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Apresiasi pun diberikan kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Pihaknya akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” terang Encep.

Pihaknya mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya.

“Namun jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Encep. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life