Polhukam

Bea Cukai Lakukan 3.299 Penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023. Operasi yang telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023 lalu berhasil menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal di berbagai wilayah.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat. Tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.

Dikatakannya, Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman. Hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.

“Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3.299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek,” ujar Encep.

Selain rokok ilegal, kata dia, sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga berhasil ditindak dalam 271 penindakan.

Lakukan 10.015 Penindakan

Selain hasil tersebut, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) HT (hasil tembakau) ilegal hingga pertengahan Juli 2023.

Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal.

“Hasil ini meningkat dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir,” kata Encep dikutip dari laman Kemenkeu, Jumat (11/8/2023).

Dikatakannya, hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait. Seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Apresiasi pun diberikan kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Pihaknya akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” terang Encep.

Pihaknya mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya.

“Namun jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Encep. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

1 hour ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

1 hour ago

Fakta Menarik Mengenai Bulan? Ini Dia

Bulan telah memikat imajinasi manusia sepanjang sejarah, dan di balik pesonanya terdapat fakta menarik yang…

2 hours ago

Golkar Resmi Usung Petahana Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur

PARTAI Golkar resmi akan mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilgub Jawa Timur.…

2 hours ago

Waww… Warga Indonesia Nonton Film Korea 1,5 – 3 Jam per Hari

Budaya Korea yang semakin mendunia, mendorong warga Indonesia untuk menonton film dan drama Korea selama…

3 hours ago

Menag Yaqut dan Sri Mulyani Bahas Devisa Haji dan Umrah Rp200 Triliun

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi kantor menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/5).…

3 hours ago