Site icon Esensi TV

Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

NPWP

Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk. foto: dok

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Exit mobile version