Polhukam

Berani Kampanye di Masa Tenang? Penjara 4 Tahun dan Denda Rp48 Juta Menanti

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) berakhir hari ini, Sabtu (10/2/2024) dan mulai besok tidak ada lagi kampanye baik Pileg maupun Pilpres.

“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham, dalam keterangannya di laman resmi KPU, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Selanjutnya Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Idham menyampaikan saat ini adalah momen penting sebelum hari pemungutan suara. Semua harus fokus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar.

Sebelum itu, harus juga dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

Berbicara tentang pemilu berintegritas, KPU yakin sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemilu, maka baik KPU maupun Bawaslu berkomitmen untuk memastikan semua aturan ini berjalan lancar.’

Masa Tenang 3 Hari

Seperti diketahui, masa tenang Pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Februari 2024, sedangkan hari pemungutan suara digelar tanggal 14 Februari 2024.

Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Adapun kegiatan yang dilarang dilakukan pada masa tenang, meliputi:  pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika melanggar ketentuan ini, maka  pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

BNPB Terjunkan Tim Drone Petakan Titik Potensi Bencana Susulan di Tanah Datar Sumbar

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerjunkan tim drone guna melakukan pemetaan yang lebih luas terhadap…

7 hours ago

Wah, Rp6,2 Trilun Habis untuk Pembuatan Ribuan Aplikasi Pemerintah, Begini Respons Jokowi

TERUNGKAP penggunaan anggaran Rp6,2 triliun untuk membuat ribuan aplikasi di berbagai instansi pemerintahan. Temuan ini…

7 hours ago

Presiden Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menceritakan pemerintahanya berhasil mengambil alih kepemilikan Freeport ke Indonesia. Jokowi menegaskan…

8 hours ago

Kenaikan Biaya UKT Dibatalkan atau Ditunda Tahun Depan? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi membatalkan kenaikan uang kuliah…

9 hours ago

Jumlah Peserta Pertamina Mandalika Racing Series 2024 Round 2 Pecahkan Rekor

KEJUARAAN Nasional (Kejurnas) Balap Motor Sportbike Pertamina Mandalika Racing Series (MRS) 2024 putaran keduayang digelar…

9 hours ago

UGM dan Universitas Qatar Jalin Kerja Sama Bahasa dan Sastra Arab

UNIVERSITAS Gadjah Mada resmi menjalin kerja sama di bidang Pendidikan dengan Universitas Qatar (QU), Minggu…

10 hours ago