Home » Ini 9 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Polisi Selama Masa Pemilu

Ini 9 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Polisi Selama Masa Pemilu

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Polisi dilarang terlibat dalam segala bentuk politik praktik dan harus memastikan dirinya menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketentuan ini sejalan dengan  komitmen Polri untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kebijakan ini diatur dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/11/2023).

Dia mengatakan larangan-larangan tersebut dalam upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang profesional.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” tambahnya.

Menurut dia, anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, hadir di kegiatan politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

Larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat. Netralitas Polri diwujudkan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.

Selain itu, anggota Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Larangan ini ditegaskan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023, dengan sanksi sesuai pelanggaran atau tindakan yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga  Mau Curang Tapi Tertangkap, Bawaslu Temukan Terjadi Pengarahan Pilihan Warga di 2.271 TPS

Dengan langkah ini, Polri berupaya memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, serta tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.

9 Larangan Kepada Polisi

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.

2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.

4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.

6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.

9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life