Home » UGM: Penambahan Jumlah Kementerian Perlu Kajian Ilmiah

UGM: Penambahan Jumlah Kementerian Perlu Kajian Ilmiah

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
PraGib

ESENSI.TV - JAKARTA

Usulan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian pada pemerintahan 2024-2029, perlu kajian ilmiah. Sehingga tanggungjawab setiap Kementerian baru tidak tumpang tindih dengan kementerian yang sudah ada.

“Penambahan atau pengurangan kementerian dan lembaga itu harus didasarkan pada kajian ilmiah yang didukung dengan data-data yang lengkap,” ujar Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto, di Jakarta, Rabu (08/05/2024).

Menurut Agus, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai, penambahan kementerian justru menambah persoalan dalam kinerja kabinet.

“Apalagi, sampai terjadi tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada,” kata dia.

Perubahan Regulasi

Senada dengan itu, Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai, rencana menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40 sangat terkait dengan perubahan regulasi.

“Memang suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan. Namun itu harus mengubah regulasi,” ucapnya.

Pasalnya, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu disebutkan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Bagian penjelasan UU No. 39/2008 menyebut bahwa undang-undang itu juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi. Karena itu membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.

Baca Juga  Burhanuddin Muhtadi: Politisi Harus Mampu Adaptasi

Kondisi yang diwacanakan Prabowo memang berbanding terbalik dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang justru merampingkan kementerian demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Adi, Jokowi dan Prabowo memiliki fokus dan perhatian berbeda terkait jumlah kementerian di pemerintahan masing-masing.

“Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran digelontorkan ya oke. Kecuali kalau itu untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya,” imbuh dia.

Respon Jokowi

Saat diminta tanggapannya, Presiden Jokowi yang berada di Depok, Jawa Barat, mengatakan hal itu bukan menjadi wewenangnya. Sebab merupakan hak prerogatif presiden terpilih, yaitu Prabowo Subianto.

“Soal kabinet yang akan datang, ditanyakan dong kepada presiden terpilih,” kata Jokowi.

Jokowi pun enggan mengomentari permintaan masukan menurut perspektifnya.

“Tidak ada, tidak ada,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, Prabowo berencana menambah jumlah kementerian dari yang semula 34 menjadi 40.

Prabowo juga telah menanggapi kabar penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran menjadi 40 kursi ini. Menurut dia, komposisi kabinet saat ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life