Home » ESDM: 22 Gunung Api di Indonesia Masuk Status Waspada – Awas

ESDM: 22 Gunung Api di Indonesia Masuk Status Waspada – Awas

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
Gunung

ESENSI.TV - JAKARTA

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM mencatat, sebanyak 22 gunung api di Indonesia masuk status waspada hingga awas.

Masyarakat diminta tetap memperhatikan situasi di sekitar dan waspada terhadap perkembangan aktivitas gunung api. Dari 22 gunung api itu, terdapat 3 status aktivitas, dikutip dari laman Magma Indonesia, Rabu (08/05/2024).

Pertama, status Waspada ada 16 gunung api. Yaitu Anak Krakatau, Lampung; Banda Api, Maluku; Bromo, Jawa Timur; Dempo, Sumatera Selatan; Dukono, Maluku Utara.

Berikutnya, Gamalama, Maluku Utara; Ibu, Maluku Utara; Karangetang, Sulawesi Utara, Kerinci-Jambi, Sumatera Barat.

Kemudian, Lewotobi-Laki-laki, Nusa Tenggara Timur; Lokon, Sulawesi Utara; Rinjani, Nusa Tenggara Barat; Sangeangapi, Nusa Tenggara Barat.

Lalu, Sinabung, Sumatera Utara; Slamet, Jawa Tengah; dan Soputan, Sulawesi Utara.

Kedua, status Siaga ada 5 gunung api. Yaitu, Awu, Sulawesi Utara; Ili Lewotolok, Nusa Tenggara Timur; Marapi, Sumatera Barat; Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah; serta Semeru, Jawa Timur.

Ketiga, status Awas untuk Gunung Ruang – Sulawesi Utara.

Definisi Setiap Status

Status Waspada

Gunung berapi dengan status waspada berdasarkan hasil pengamatan visual atau instrumental mulai memperlihatkan gejala peningkatan aktivitas. Gunung berapi berstatus waspada ditandai dengan adanya aktivitas seismik dan dan hidrotermal.

Dikutip magma.esdm.go.id, beberapa gunung berapi dapat terjadi erupsi. Namun, status waspada hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik gunung berapi.

Status Siaga

Pada status siaga, gunung berapi menunjukkan hasil pengamatan secara visual atau instrumental mengalami peningkatan kegiatan semakin nyata. Selain itu, gunung berapi mengalami berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak mengancam pemukiman di sekitar.

Baca Juga  Modus Korupsi Tukin ESDM, Pengawasan Keuangan Kemenkeu Melemah?

Pada beberapa kasus, peningkatan aktivitas gunung berapi berstatus siaga diikuti oleh aktivitas erupsi.

Status Awas

Status gunung berapi awas merupakan hasil pengamatan secara visual atau instrumental yang mengalami peningkatan secara lebih nyata. Status tertinggi gunung berapi ini juga dapat ditandai dengan adanya erupsi yang mengancam pemukiman sekitar.

Status awas menandakan bahwa gunung berapi diperkirakan akan meletus dalam kurun waktu selambat-lambatnya 24 jam. Bahkan, gunung berapi dengan status awas umumnya telah mengalami letusan awal atau letusan pembuka.

Aktivitas Warga

Pada kawasan bencana I dan II untuk level waspada, masyarakat masih dapat melakukan kegiatan dengan meningkatkan kewaspadaan. Lalu, dalam kawasan bencana III, masyarakat disarankan tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah gunung.

Pada status Siaga, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulü di daerah puncak. Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan diri untuk mengungsi.

Berdasarkan esdm.go.id, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 15 tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, dan Tsunami, saat status gunung berapi menjadi awas, masyarakat harus segera mengungsi. Harus berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.

Di daerahmu, adakah gunung api seperti disebut diatas?

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life