Ekonomi

Berlaku 10 Maret 2024, Mendag Sosialisasikan Permendag Pengaturan Impor

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 akan diberlakukan pada 10 Maret 2024.berlaku

Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 10 Maret 2024,” kata Medag dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diantaranya adalah penataan kembali kebijakan impor. Dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, kata Mendag, Permendag tersebut juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri. Khususnya pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operatordan mitra utama kepabeanan.

“Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tata agar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,”ungkap Mendag.

Sebelumnya, Mendag melakukan sosialisasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).

Pengawasan Impor Dikembalikan

Dalam sosialisasi itu, Mendag mengungkapkan, komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki. Pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.

Dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Mendag mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.

“Ia juga berharap para kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi, kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat menyosialisasikan Permendag ini.

“Khususnya kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,” jelasnya.

Sosialisasi digelar secara hibrida, dihadiri secara fisik oleh 650 peserta dari asosiasi, surveyor, pemangku kepentingan, pelaku usaha, serta Dinas Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini memang sudah ditunggu-tunggu pelaku usaha.

Karena banyak sekali kebijakan atau perubahan. Baik yang bersifat relaksasi maupun pengaturan atau penataan, terhadap kebijakan perdagangan luar negeri khususnya kebijakan impor. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Bahaya Bus Bodong seperti Odong-odong

Bus bodong? Odong-odong? Ya, keduanya 11-12 alias hampir sama saja alias sama-sama ilegal dan tak…

6 mins ago

Gempa M4,3 Guncang Bawean Jawa Timur dan Sekitarnya

GEMPA tektonik terjadi di wilayah Bawean, Jawa Timur dan sekitarnya pada Minggu, 12 Mei 2024…

6 hours ago

37 Orang Meninggal Dampak Banjir Lahar Dingin Sumbar, Ini Rinciannya

KABAR duka dari kaki Gunung Marapi Sumatera Barat. Bencana banjir lahar dingin menyebabkan 37 orang…

6 hours ago

Empat Nama Konsultasi Maju Pilkada DKI Jakarta lewat Jalur Independen

EMPAT calon akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui jalur independen pada…

7 hours ago

Sekjend Gerindra: Semoga Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis

SEKRETARIS Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal…

10 hours ago

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Subang

SEBANYAK 11 orang dilapotkan meninggal dalam kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa…

11 hours ago