Humaniora

Berminat Kerja di Jepang? Ini Skema Penempatan P to P PMI Sebagai SSW

Masyarakat yang berminat bekerja di Jepang diminta agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p) untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).

“Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P. Penempatan PMI SSW ke Jepang ini berlaku secara efektif pada Maret 2023,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Kemnaker kata Ida, akan terus mensosialisasikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders.

Sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi.

“Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI,” kata Menaker dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023), di Jakarta.

Dalam sosialisasi ini kata Menaker, dijelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang. Sebagaimana telah disepakati secara bilateral.

Tahapan Penempatan Skema P to P

Menurut Ida, implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.

Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK. Tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru.

Proses penempatan skema P to P kata Ida, akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut P3MI. Dan, agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kemnaker RI.

Izin tersebut untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri. Sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (MHLW) Jepang. Untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang.

Menurut Menaker, pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang/Japanese Accepting Organization (JAO). Dan, PMI terhadap jasa perusahaan penempatan.

Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

4 hours ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

4 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

5 hours ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

5 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

6 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

7 hours ago