Home » Sindikat Pekerja Migran Indonesia Terungkap, Kemnaker: Jangan Mudah Terbujuk Rayu

Sindikat Pekerja Migran Indonesia Terungkap, Kemnaker: Jangan Mudah Terbujuk Rayu

by Junita Ariani
2 minutes read
sindikat

ESENSI.TV - JAKARTA

Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten berhasil mengungkap sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri nonprosedural.

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat (RC, ABN, MBA) sebagai tersangka.

Modus para tersangka sindikat yakni menjanjikan iming-iming uang kepada Calon PMI untuk bekerja di luar negeri.

“Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan USD3.200 dolar (Rp50juta),” kata Kasat Reskrim Polresta Soetta, Kompol Rezha Rahandi.

Sedangkan kepengurusan paspor dan visa kata dia, diatur oleh para sindikat ini.

Atas keberhasilan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberi apresiasi kepada jajaran Polresta Soetta.

“Pengungkapan sindikat PMI ilegal ini menjadi langkah baik dan memberikan efek jera kepada yang lain,” ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Haiyani menegaskan, Kemnaker memiliki konsentrasi tinggi untuk memastikan Calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri secara prosedural.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri, ada prosedurnya. Silakan datang langsung ke Disnaker di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Baca Juga  Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Resmi Ditahan

“Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instant karena risikonya sangat tinggi,” jelasnya.

Apabila bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, kata dia, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan.

Edukasi Masyarakat

Sebelumnya, Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, dalam melakukan pencegahan PMI keluar negeri.

“Ini hasil kerja kita bersama antar Kementerian/Lembaga dan Kepolisia,” kata Yuli dalam Press Release bersama, di Polresta Bandara Soetta Tangerang, Banten.

Pihaknya berharap tak terjadi lagi penempatan secara nonprosedural ke depan. Ini jadi pelajaran bagi semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI.

Hingga saat ini, kata Yuli, Kemnaker terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Bahkan melibatkan Pemerintahan Desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.

“Pemerintah tak melarang orang bekerja keluar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi,” katanya. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life